Sudah Coba Yang ini?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Cara Daftar UKM Di Depok
UKMDepok.co.id – Memulai usaha sendiri paling umum dilakukan dengan modal minim dan kondisi seadanya. Pedoman “yang penting usaha jalan dulu” umumnya menjadi acuan di saat awal berbisnis, apalagi jika kostumer/pelanggan kita adalah teman dekat, keluarga, dan tetangga sekitar. Namum seiring dengan semakin berkembangnya usaha, ketika kostumer/pelanggan tidak lagi hanya dari kalangan orang dekat/orang yang kita kenal, maka legalitas usaha menjadi poin penting agar usaha yang dijalani bisa semakin berkembang. Legalitas usaha memberikan keamanan bagi pelaku usaha dan juga bagi konsumen. Jika anda adalah pelaku usaha mikro yang tinggal di Depok, memiliki KTP Depok, dan berproduksi di Depok, hal yang paling mendasar untuk dilakukan adalah mendaftarkan usaha anda ke pemkot Depok.
1. Mendaftar ke Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP).
Prosesnya gampang karena hanya bersifat pendataan saja, yaitu mengisi formulir yang diberikan. Pemilik usaha bisa datang langsung ke Kantor DKUP di Gedung Dibaleka II, lt 7, Kompleks Balaikota Depok, dengan membawa fotokopi ktp sebagai kelengkapannya.
Namun akan menjadi nilai tambah apabila ketika datang mendaftar juga membawa salah satu hasil produksi untuk diperlihatkan; dan/atau membawa berkas profil usaha.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas dinas mengenai masalah legalitas usaha, baik itu mengenai proses pengurusan ijin maupun biaya perijinan.
2. Walaupun tidak harus, tapi akan lebih baik juga jika produk usaha bisa di pajang dalam ruang UMKM Center Depok, yang berada di lt dasar ITC Depok. Caranya cukup dengan datang langsung ke kantor UMKM Center Depok dan membawa produk serta berkas profil usaha. Produk yang dibawa bisa langsung di titipkan untuk dijual pada kostumer sementara berkas profil usaha dititipkan juga agar bisa menjadi sunber informasi tentang produk dan usaha kita kepada pengunjung UMKM Center, jika diperlukan.
Demikianlah cara mendaftarkan UMKM di Depok. Selanjutnya proses legalitas bisa disesuaikan dengan jenis produk. Untuk produk pangan langkah selanjutnya adalah memperoleh PIRT dan sertifikasi Halal MUI.
Ada baiknya juga jika pelaku usaha mikro kemudian bergabung dalam salah satu komunitas UKM yang ada di Depok agar dapat saling bersinergi dengan pelaku usaha yang lain.
Alamat Kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok:
Gedung Dibaleka II
Komplek Balaikota Depok Lantai 7,
Jl. Margonda Raya No. 54 Depok,
Telp.(021) 29402268
Alamat UMKM Center Depok:
ITC Depok, lt dasar
Jam kerja: 09:00 s/d 20:00
Senin sampai Minggu
Telp (021) 77201307
dan (021) 33696009
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
Kue Kacang Bu Odeh
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Thai Tea dan Green Tea Chi&Cha
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kentang Kentung Keripik Kentang Renyah dan Lembut Dapur Sakura
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bawang Merah Goreng HensFood
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Brownies kukus dan Rujak aceh
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tahu Bakso Semangat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bubur Sumsum JUARO, Lembut dan Gurih, Juaranya Depok
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Telor asin Miss Linda Selalu Fresh dan Pasti Masir
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kentang Mustofa & Serundeng KelapaRAF, Enak Tanpa Pengawert, Tanpa MSG
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SAMBAL TRADISIONAL OMAH BUDJOE
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya